Mereka berpotensi untuk melakukan tindakan korupsi.
Jika kondisi seperti itu, akan sangat memudahkan mereka untuk lepas dari hukum.
Masyarakat masih mencari celah lain pada aturan yang segera disahkan.
Kemungkinan dari ratusan pasal yang telah dibuat, ada celah dan ketentuan yang tidak tidak lazim.
Sempat disandingkan dengan aturan mengenai gelandangan yang didenda Rp1 juta.
“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I” menurut RKUHP.
Denda yang dimaksud sesuai golongan I dalam Pasal 79 RKUHP harus membayar Rp1 juta.
Disini rakyat kecil yang menjadi gelandangan seakan diperas oleh RKUHP.
Sangat berbeda jika dibandingkan dengan pasal yang digunakan untuk para koruptor.