PORTAL NGANJUK – Kasus korupsi di Indonesia masih terus terjadi di sebagian wilayah.
Banyak kejadian yang terungkap atas tindak kasus korupsi, saat ini sorotan tertuju kepada rancangan baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(RKUHP) seakan dibuat untuk kepentingan para tikus berdasi.
Baca Juga: Revisi RKUHP: Menghina Presiden Bisa Kena Denda hingga Kurungan Penjara 4,5 Tahun
Terdapat sebuah kejanggalan mengenai kasus korupsi yang tertera di dalam Pasal RKUHP.
Seakan menjelaskan bahwa RKUHP hanya keras kepada rakyat dan terkesan lemah untuk pejabat.
Masyarakat seakan protes mengenai kasus korupsi seakan dilindungi oleh RKUHP.
Jika dihitung, pejabat yang merugikan negara bisa sampai miliaran bahwa triliunan dalam 1 kasus korupsi.
Baca Juga: Prank Akan Dilarang? Rancangan KUHP Ancam Denda Rp10 Juta, Ojol Terlindungi?