Kiamat Digital? Kominfo Akan Blokir 45 Aplikasi Ini, Ada Whatsapp, KBBI, hingga Pedulilindungi

- 18 Juli 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi/Kiamat Digital? Kominfo Akan Blokir 45 Aplikasi Ini, Ada Whatsapp, KBBI, hingga Pedulilindungi
Ilustrasi/Kiamat Digital? Kominfo Akan Blokir 45 Aplikasi Ini, Ada Whatsapp, KBBI, hingga Pedulilindungi /Pixabay/geralt/

Angka ini cukup banyak, walaupun masih ada sebagian aplikasi atau perusahaan yang belum terdaftar.

Apalagi yang belum memenuhi PSE dari perusahaan asing, lingkup besar, serta bisa mempengaruhi seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa upaya ini sebagai bentuk peduli pihaknya dalam menciptakan lingkup internet aman dan sehat.

Dengan tegas Kominfo telah memberikan kelonggaran, saat ini harusnya bisa menjadi bagian yang terdaftar di PSE.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Terkait Perhitungan Weton  Pernikahan Menurut Islam, Simak Selengkapnya

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah, melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Perwakilan perusahaan tidak perlu datang secara langsung ke Kominfo, bisa diakses dengan cara online, mudah, aman, serta efisien.

Kebijakan PSE memiliki landasan yang jelas, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Terdapat sebagian perusahaan yang telah terdaftar secara sah, meliputi Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, hingga Linktree.

Ancaman Kominfo cukup jelas, jika masih membangkang, kemungkinan 21 Juli 2022 akan ada pemutusan akses.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah