Pelanggaran pertama terkait pengamanan CCTV di sejumlah lokasi, atau termasuk dalam TKP.
Diduga telah melanggar Perkap Nomor 8 Tahun 2009, dikaitkan dengan informasi telat disampaikan ke publik.
Sempat ada pengalihan isu yang membuat publik heran, sebenarnya yang menjadi sorotan aksi penembakan atau pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terdapat pula sejumlah kejanggalan yang belum bisa diterima oleh publik, apalagi keadilan serasa tidak dirasakan keluarga Brigadir J.
Masyarakat mulai meragukan kinerja Polri, hingga kepercayaan kepada penyidik menurun.
Baca Juga: 6 Mitos Tanah Jawa Malam 1 Suro, No 4 Yang Hingga Kini Masih Di Lakukan
Bambang menjelaskan bahwa memang menjunjung keputusan dari Kapolri, namun diklaim terlambat.
Lebih dominan desakan publik baru pelaksanaan dilakukan dengan lebih cepat.
"Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik," kata Bambang.
Persoalan selanjutnya mengenai agenda pra rekonstruksi kedua, dilakukan 23 Juli 2022, berlokasi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.