Terbongkar Kejanggalan Kasus Brigadir J hingga Langgar Peraturan Kapolri, Begini Penjelasan Ahli

- 29 Juli 2022, 13:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowoagar transparansi dan memenuhi rasa keadilan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowoagar transparansi dan memenuhi rasa keadilan /PMJ News.com/

Pelanggaran pertama terkait pengamanan CCTV di sejumlah lokasi, atau termasuk dalam TKP.

Diduga telah melanggar Perkap Nomor 8 Tahun 2009, dikaitkan dengan informasi telat disampaikan ke publik.

Sempat ada pengalihan isu yang membuat publik heran, sebenarnya yang menjadi sorotan aksi penembakan atau pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terdapat pula sejumlah kejanggalan yang belum bisa diterima oleh publik, apalagi keadilan serasa tidak dirasakan keluarga Brigadir J.

Masyarakat mulai meragukan kinerja Polri, hingga kepercayaan kepada penyidik menurun.

Baca Juga: 6 Mitos Tanah Jawa Malam 1 Suro, No 4 Yang Hingga Kini Masih Di Lakukan

Bambang menjelaskan bahwa memang menjunjung keputusan dari Kapolri, namun diklaim terlambat.

Lebih dominan desakan publik baru pelaksanaan dilakukan dengan lebih cepat.

"Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik," kata Bambang.

Persoalan selanjutnya mengenai agenda pra rekonstruksi kedua, dilakukan 23 Juli 2022, berlokasi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah