Terbongkar Kejanggalan Kasus Brigadir J hingga Langgar Peraturan Kapolri, Begini Penjelasan Ahli

- 29 Juli 2022, 13:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowoagar transparansi dan memenuhi rasa keadilan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowoagar transparansi dan memenuhi rasa keadilan /PMJ News.com/

Mengacu pada Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyelidiki kasus, meliputi interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

Namun Bambang mulai bingung mengenai pra rekonstruksi yang dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Kumichou Musume to Sewagakari Episode 4 Sub Indo, Mulai Membuat Video

Pertanyaan yang muncul saat ini, siapa yang menjadi saksi, lantas siapa yang dinyatakan sebagai tersangka?

Mengacu pada aturan di atas, tidak ada yang namanya istilah pra rekonstruksi.

Tidak hanya itu, Bambang ikut mengomentari penggunaan senjata oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Menurut Bambang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.

Seharusnya disesuaikan dengan tugas yang dijalankan, seperti menjadi ajudan, pengawas, hingga sopir petinggi.

Misalkan tugas dari Bharada E menjadi penjaga atau ajudan mungkin masih boleh membawa senjata api sesuai ketentuan.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Tokyo Revengers Episode 16 Sub Indo, Hadiah Ulang Tahun untuk Mikey

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah