PORTAL NGANJUK - Tidak disangka ternyata dalam penanganan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah melanggar beberapa Peraturan Kapolri (Perkap).
Perkap yang dilanggar untuk tangani kasus Brigadir J meliputi, proses olah tempat kejadian perkara (TKP), agenda pra rekonstruksi, serta pemakaian senjata api.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mencoba membahas Perkap yang dilanggar saat tangani kasus Brigadir J.
Senjata api yang digunakan menjadi lampu sorot, benarkah telah mengikuti aturan yang berlaku, untuk kepemilikan senjata bagi ajudan atau pengawal perwira tinggi.
Bambang seolah memberikan rincian apa saja yang telah dilanggar oleh penyidik.
Penting disampaikan agar ada evaluasi, perhatian khusus, jangan sampai Perkap dilanggar lebih jauh dalam penanganan kasus Brigadir J.
Bukan kesalahan publik menjadi heboh karena kejadian polisi tembak polisi, menurut Bambang itu diawali oleh langkah Polri yang kurang kompeten.
Pernyataan yang dikeluarkan membuat publik berspekulasi liar, hingga tercipta isu-isu baru.