Terbongkar Kejanggalan Kasus Brigadir J hingga Langgar Peraturan Kapolri, Begini Penjelasan Ahli

- 29 Juli 2022, 13:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowoagar transparansi dan memenuhi rasa keadilan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowoagar transparansi dan memenuhi rasa keadilan /PMJ News.com/

PORTAL NGANJUK - Tidak disangka ternyata dalam penanganan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah melanggar beberapa Peraturan Kapolri (Perkap).

Perkap yang dilanggar untuk tangani kasus Brigadir J meliputi, proses olah tempat kejadian perkara (TKP), agenda pra rekonstruksi, serta pemakaian senjata api.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mencoba membahas Perkap yang dilanggar saat tangani kasus Brigadir J.

Senjata api yang digunakan menjadi lampu sorot, benarkah telah mengikuti aturan yang berlaku, untuk kepemilikan senjata bagi ajudan atau pengawal perwira tinggi.

Bambang seolah memberikan rincian apa saja yang telah dilanggar oleh penyidik.

Penting disampaikan agar ada evaluasi, perhatian khusus, jangan sampai Perkap dilanggar lebih jauh dalam penanganan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Covid-19 Per 28 Juli 2022 Meningkat 6,1 Juta, Kemenkes Berikan Vaksin Covid-19 Booster Ke-2, Berikut Syaratnya

Bukan kesalahan publik menjadi heboh karena kejadian polisi tembak polisi, menurut Bambang itu diawali oleh langkah Polri yang kurang kompeten.

Pernyataan yang dikeluarkan membuat publik berspekulasi liar, hingga tercipta isu-isu baru.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x