Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Semuel Abrijani mengatakan bahwa Sistem Elektonik yang belum mendaftar hingga jumat malam akan dilakukan pemblokiran.
Namun ia menambahkan bahwa pemblokiran tersebut belum bersifat permanen.
Apabila PSE yang belum terdaftar mengajukan kelengkapan data-data pendaftaran yang dibutuhkan, maka pemblokiran akan dicabut.
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata dari Buku Novel Garis Waktu Karya Fiersa Besari
“Untuk normalisasi itu terantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kita akan buka pemblokirannya,” ungkap Semuel, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Pemutusan akses dilakukan dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jendral Aptika, dan Kementrian Kominfo.
Sejauh ini, Kominfo mencatat 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.***