PORTAL NGANJUK – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) akan memblokir sementara Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri.
Melalui website resminya, Kementerian Kominfo memberikan keterangan terkait beberapa Sistem Elektronik (SE) yang belum melakukan pendaftaran.
Kominfo telah memberitahukan kewajiban Sistem Elektronik untuk segera melakukan pendaftaran pada tanggal 22 Juli 2022.
Hal tersebut dibarengi dengan pengiriman formulir pendaftaran kepada Sistem Elektronik terkait.
Lebih lanjut Kominfo memberikan tenggat waktu 5 hari kerja kepada SE yang belum melakukan pendaftaran terhitung pada tanggal 25 Juli 2022.
Dikutip dari laman resmi Kominfo, dari 100 SE terdapat 10 SE dengan kategori wajib daftar yang hingga kini belum melakukan pendaftaran. Sistem Elektronik tersebut antara lain:
Baca Juga: Cek Fakta: Update Hasil Autopsi Kedua Brigadir J, Kepala Ditembak dan Otaknya Tidak Ditemukan
1. Amanzon