PORTAL NGANJUK - Setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka kini pihak Bareskrim Polri kembali periksa Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan karena diduga ada keterlibatan antara dirinya dengan Bharada E maupun Brigadir J.
Perlu diketahui adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Meskipun Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka, namun spekulasi publik tetap tidak putus, kali ini menduga ada orang lain yang terlibat.
Kehadiran Bharada E hanya sebagai tumbal agar dalang sebenarnya tidak tertangkap.
Kali ini Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo ikut berkomentar soal kasus Brigadir J yang masih berlanjut.
Baca Juga: Sempat Tertunda Karena Alasan Kesehatan, Kini Roy Suryo Resmi Ditahan Kasus Penistaan Agama
Dia menjelaskan bahwa Ferdy Sambo bisa saja terancam mendapatkan hukuman, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Pernyataan itu disampaikan lewat kanal YouTube Your Uncle Wira.
Dia menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah ikut serta dalam pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).