PORTAL NGANJUK – Akhirnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada hari ini, Selasa 9 Agustus 2022.
Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan begitu saat ini sudah empat tersangka ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu yaitu Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir RR (Ricky Rizal), K, dan Irjen FS.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti mulai dari alat komunikasi hingga CCTV.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tak lepas dari Bharada E yang mengungkapkan kejujuran dalam pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya disebut kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, pengakuan bohong kliennya sebelumnya karena harus mengikuti skenario yang dibuat oleh atasannya.
Baca Juga: Irjen Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara 20 tahun
Namun setelah itu, Bharada E mulai bersuara menceritakan fakta yang terjadi sebenarnya.