PORTAL NGANJUK – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka otak dari tewasnya Brigadir J.
Kapolri menerangkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu.
Kapolri Listyo Sigit menerangkan bahwa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Lalu agar seolah-olah terjadi tembak menembak seperti yang dilaporkan, Irjen Ferdy Sambo pun mengambil senjata.
Baca Juga: Irjen Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara 20 tahun
Ferdy Sambo menembakkan senjata Brigadir J ke tembok agar seolah-olah terjadi tembak menembak.
Sebelumnya Bareskrim juga telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bharada E atau Eliezer, Brigadir RR atai Ricky Reza dan Bharada K yang juga sopir istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup