Terbongkar! Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Boleh Didengar oleh…

- 10 Agustus 2022, 09:42 WIB
Sebut Said Didu Halu, Mahfud Analogikan Kasus Brigadir J Seperti MU
Sebut Said Didu Halu, Mahfud Analogikan Kasus Brigadir J Seperti MU /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut berkomentar mengenai kasus Brigadir J.

Mahfud MD melirik kinerja dari Polri yang begitu luar biasa, berani mengusut kasus Brigadir J, saat ini telah menetapkan 4 tersangka, termasuk Ijen Ferdy Sambo.

Sejak kasus Brigadir J muncul ke publik, Mahfud MD tidak berhenti dimintai komentar oleh media, hingga penetapan tersangka baru yang dilakukan oleh Polri.

Tim khusus dan Irsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentu harus bekerja lebih keras, banyak orang yang telah terlibat.

Informasi terbaru yang telah disampaikan, ada 31 personel saat ini statusnya sebagai terperiksa, penyidikan terus dilakukan oleh Irsus.

Mereka mengecek profesional dan kode etik saat mengusut kasus kematian Brigadir J.

Ada dugaan bahwa tindakan yang dilakukan sebagai bentuk upaya memperlambat proses penyidikan, bisa berupa penghilangan, merusak, atau menutupi fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Beredar Kesaksian atas Nama Bharada E Terkait Motif Irjen FS, Dia Punya...

Motif dari Ferdy sambo sendiri masih didalami oleh penyidik Polri, tentu dalam waktu dekat akan dilakukan konstruksi perkara.

Upaya ini dilakukan untuk mendalami keterangan baru yang telah disampaikan oleh 4 tersangka, mereka meliputi Bharada E, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS.

Tidak hanya publik, Mahfud MD mencoba memberikan pandangannya atas informasi terbaru yang telah disampaikan penyidik Polri.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.

Pada Selasa, 9 Agustus 2022 Sigit telah menambah daftar tersangka, kini Ferdy Sambo ikut serta dengan jejak ajudannya.

Untuk saat ini pihak penyidik Polri masih mendalami motif yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Mati Brigadir J

Tim khusus bentukan Kapolri belum bisa memberikan keterangan kepada publik, sebenarnya motif apa yang ada dipikiran suami Putri Candrawathi.

Walaupun belum terungkap secara terang, Kapolri berani memastikan bahwa insiden sebenarnya bukan karena baku tembak.

Fakta baru ditemukan bahwa ternyata Brigadir J mati karena mendapatkan luka tembak, serta dirinya tidak berusaha untuk melawan.

Menjadi pekerjaan penyidik saat ini mengacu pada dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Ada dugaan bahwa ini menjadi motif untuk menutupi fakta sebenarnya, namun penyidik Polri enggan memberikan komentar lebih lantaran belum ada cukup bukti.

Sigit memiliki pendapat bahwa jika untuk mengkonfirmasi dugaan pelecehan perlu adanya keterangan ahli, serta kecocokan dengan keterangan saksi.

Tim bentukan Kapolri belum bisa istirahat, diduga masih ada oknum yang terlibat selain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: KBRI Ungkapkan 36.399 WNI Tidak Terdampak Banjir

Hukuman yang akan didapatkan mengacu pada Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, membahas tentang agenda pembunuhan berencana.

Dalam insiden kali ini hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup, kurungan 20 tahun,

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: YouTube Menko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah