Upaya penjagaan di tiga lokasi penggeledahan terbilang cukup ketat. Terdapat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, kendaraan taktis, serta dipasang garis polisi di sekitar lokasi kegiatan.
Penjagaan ketat, kata Dedi lagi, merupakan atas dasar permintaan penyidik Timsus Polri.
Baca Juga: Berikut 8 Fakta Ferdy Sambo Otak Dari Pembunuhan Brigadir J
“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” tambah Dedi.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa sore waktu setempat sebelum Kapolri Jendral Listyo Sigit Probowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka ke-4 beserta Bharada E, Bripka RR, dan seorang berinisial KM. ke-4 tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***