Rumah Ferdy Sambo Digeledah, Timsus Minta Penjagaan Ketat

- 10 Agustus 2022, 11:28 WIB
Timsus yang menangani kasus kematian Brigadir J, melakukan pendalaman uji balistik di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Senin, 1 Agustus 2022.
Timsus yang menangani kasus kematian Brigadir J, melakukan pendalaman uji balistik di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Senin, 1 Agustus 2022. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

 

PORTAL NGANJUK Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Tim Khusus (Timsus) telah menggeledah tiga rumah Ferdy Sambo.

Sejumlah Brimob berseragam lengkap terlihat melakukan penjagaan ketat di tiga lokasi pada Selasa sore, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Dedy: Terdapat 3 Lokasi

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga Nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” ujar Dedi.

Proses penggeledahan, kata Dedi, di tiga lokasi telah disetujui dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti terkait peristiwa pembunuhan 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Kaget Ayah Brigadir J Saat Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Anaknya: Padahal Orangnya Baik

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujarnya.

Upaya penjagaan di tiga lokasi penggeledahan terbilang cukup ketat. Terdapat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, kendaraan taktis, serta dipasang garis polisi di sekitar lokasi kegiatan.

Penjagaan ketat, kata Dedi lagi, merupakan atas dasar permintaan penyidik Timsus Polri.

Baca Juga: Berikut 8 Fakta Ferdy Sambo Otak Dari Pembunuhan Brigadir J

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” tambah Dedi.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa sore waktu setempat sebelum Kapolri Jendral Listyo Sigit Probowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka ke-4 beserta Bharada E, Bripka RR, dan seorang berinisial KM. ke-4 tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x