Kejanggalan Pencabutan Kuasa Pengacara Bharada E, Ketua IPW: Seolah Ada Campur Tangan Penyidik

- 12 Agustus 2022, 12:53 WIB
Kejanggalan Pencabutan Kuasa Pengacara Bharada E, Ketua IPW: Seolah Ada Campur Tangan Penyidik
Kejanggalan Pencabutan Kuasa Pengacara Bharada E, Ketua IPW: Seolah Ada Campur Tangan Penyidik /Antara/

PORTAL NGANJUK - Tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tengah mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya yaitu Deolipa Yumara serta Burhanuddin.

Kabar pencabutan kuasa tersebut diungkapkannya pada acara live Kontroversi di Metro TV pada Kamis malam, 11 Agustus 2022.

"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet," ucap Deolipa.

Isi pesan dalam WhatsApp itu katanya sebuah foto surat resmi pencabutan kuasa yang telah ditandatangani oleh Richard Eliezer atau Bharada E di atas meterai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," ujar Deolipa.

Kemudian ia juga membacakan isi dari surat pencabutan kuasa tersebut yang sudah ditanda tangani oleh Bharada E.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa.

Baca Juga: Gibran Beri Keris Untuk Personil Dream Theater,Pecinta Tosan Aji Patut Bangga!

Akan tetapi, Deolipa menilai surat pencabutan kuasa yang diberikan Bharada E dirasa sangat janggal.

Ditambah bahasa yang digunakan dalam surat itu sangat bahasa hukum dan ia juga tidak yakin bahwa pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer atau Bharada E.

Deolipa mengatakan, berdasarkan surat tersebut, maka Bharada E saat ini tidak lagi didampingi oleh pengacara.

Hal ini menjadi sorotan Sugeng Teguh Santoso sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW), dirinya mengecam atas pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa tersebut.

Bahkan, Ia merasa bahwa ada intervensi penyidik yang telah memaksa Bharada E untuk mencabut kuasa Deolipa dan tim sebagai pengacaranya.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, saat Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, ketika itu terjadilah konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E.

Baca Juga: Akibat Gagal Panen Gandum, Benarkah Jadi Penyebab Harga Mie Instan Naik Jadi Tiga Kali Lipat?

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," ujar Sugeng.

Oleh sebab itu, Sugeng meyakini pencabutan kuasa Deolipa dan tim yang sebagai kuasa hukum Bharada E, ada intervensi dari penyidik.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," ucapnya.

Menurutnya, pengacara tidak bisa diintervensi dan juga tidak bisa untuk dipengaruhi.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," ujar Sugeng.***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah