Update Kasus Ferdy Sambo: Demi Keselamatan Bharada E LPSK Kerahkan Tim Khusus

- 15 Agustus 2022, 11:02 WIB
Update Kasus Ferdy Sambo: Demi Keselamatan Bharada E LPSK Kerahkan Tim Khusus
Update Kasus Ferdy Sambo: Demi Keselamatan Bharada E LPSK Kerahkan Tim Khusus /Antara/HO LPSK

Empat tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada E, serta Kuat Maruf atau KM.

Baca Juga: Viral! Ibu Bawa Mercy Namun Ketahuan Mengutil Coklat dari Alfamart, yang Minta Maaf Justru Kasirnya?

Berdasarkan keterangan dari Bharada E, bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.

Sedangkan tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dan Kuat Maruf turut menyaksikan dan telah membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Sehingga keempat para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, informasi yang di dapatkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Kejagung mengatakan, bahwa akan mengerahkan sebanyak 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus kematian Brigadir J.

Hal ini disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung RI yakni Ketut Sumedana.

Ia juga mengingkatkan, jika JPU atau Jaksa Penuntut Umum yang dikerahkan tidak profesional maka akan ada konsekuensi.

"Jaksa yang menangani perkara apapun, untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," ucap Ketut pada Minggu, 14 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah