Bukan hanya itu saja, jika pada upacara biasa pengibar bendera berjumlah 3 orang, saat momen 17 Agustus akan diperankan oleh 3 bagian.
Pasukan pengibar sang merah putih akan terdiri dari pasukan 17, pasukan 8, serta pasukan 45.
Bingung atau khawatir akan terjadi kesalahan dalam susunan upacara 17 Agustus, berikut urutan yang benar.
Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Awajishima Gekitou-hen Season 2 Episode 4 Subtitle Indonesia
- Pasukan Upacara diminta untuk masuk ke lapangan upacara
- Setelah itu akan dilanjutkan dengan Komandan Upacara masuk ke lapangan upacara
- Laporan dari Komandan Upacara akan diberikan kepada Presiden Republik Indonesia
- Momen pembunyian sirine beserta Peringatan Detik-detik Proklamasi
- Pemimpin Upacara akan membacakan Teks Proklamasi
- Dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta untuk menghargai jasa para pahlawan
- Pembacaan Doa
- Prosesi persiapan Pengibaran Bendera sang merah putih
- Pengibaran Bendera Pusaka akan diiringi dengan Lagu kebangsaan Indonesia Raya, dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara
- Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, menjelaskan upacara telah selesai
- Presiden Republik Indonesia serta Wakil Presiden Republik Indonesia diperbolehkan meninggalkan lokasi upacara
Baca Juga: Viral! Kronologi Diduga Pelecehan Karyawan Kawan Lama Group Beredar di Twitter
Sekian susunan upacara 17 Agustus untuk peringati HUT RI ke 77.***