Baca Juga: Sempat Kabur, Buronan Surya Darmadi Menyerahkan Diri
Pada saat itu ditemukan sekitar 1 ton narkoba, proses itu berlangsung selama berbulan-bulan karena harus menyamar dengan hati-hati.
Sangat disayangkan padahal AKP Edi berhasil mengungkap kasus besar, namun kini nama baiknya tercoreng karena terlibat dalam pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Narkoba yang berhasil diamankan terbagi menjadi 3 bagian, dengan berat masing-masing 94, 6.2, 0.8 gram, ditemukan juga sebuah klip isinya berisi 1.2 gram.
Selain barang bukti narkoba, Krisno mengungkap ada sebuah alat sabu dan cangklong yang ditemukan saat menangkap AKP Edi.
Telah diamankan juga sebuah timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp27 juta.
Akibat dari perbuatannya kini AKP Edi harus menjalani proses hukum, diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.
Demikian informasi mengenai keterlibatan Kasat Narkoba Polres Karawang.***