PORTAL NGANJUK - Publik kali ini dihebohkan dengan kabar menarik soal tindakan oknum dari Kepala Satuan (Kasat) Narkoba yang berada di Polres Karawang, Jawa Barat.
Tindakan yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Karawang adalah ikut berperan dalam penyelundupan barang terlarang.
Kejadian penyelundupan oleh Kasat Narkoba Polres Karawang untungnya berhasil digagalkan pada 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dari Bareskrim Polri berhasil mengamankan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa saat berada di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.
Temuan ini mengejutkan anggota Polri bahkan dari publik ikut heran tindakan tidak terpuji yang dilakukannya.
Baca Juga: Dikabarkan Kabur, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Surya Darmadi
Diduga AKP Edi ikut terlibat dengan jaringan penyebaran narkoba jenis pil ekstasi, tidak dilakukan sendiri melainkan telah bergerak secara kelompok.
Disampaikan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar bahwa awalnya tersangka dengan inisial JS dan RH sempat mengantarkan sekitar 2.000 butir jenis pil ekstasi kepada tersangka lain dengan inisial Juki.
Setelah dicari tahu Krisno mengungkap bahwa Juki merupakan pemilik dari THM FOX Club dan F3X KTV berlokasi di Bandung, lantas ENM (Edi Nurdin Massa) ikut terlibat di dalamnya.
Dari keterangan Krisno mengungkap sebanyak 101 gram narkoba jenis sabu disita, serta 2 barang bukti smartphone milik AKP Edi.