Namun, hakim mengungkapkan bahwa ada suatu hal yang memberatkan putusan vonis terhadap sang penceramah yakni Habib Bahar yaitu sebelumnya ia pernah masuk tahanan dalam kasus penganiayaan.
"Bahwa habib pernah dihukum," jelasnya.
Disisi lain, pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung juga menjelaskan mengenai putusan vonis terhadap Habib Bahar Smith merupakan murni dan tidak ada pengaruh dari pihak manapun dan siapapun.
"Kami memutuskan ada adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah," ucap hakim.
Setelah pembacakan putusannya itu, Hakim Dodong meminta kepada Habib Bahar Smith untuk lebih berhati-hati saat mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan yakni 6 bulan dan sebelumnya 5 tahun dari tuntutan jaksa itu merupakan suatu peringatan kepada Bahar agar bisa menyaring ucapannya ketika berceramah.
Baca Juga: Ambil Sikap Hormat, Pengguna Jalan Diimbau Berhenti Sejenak Pagi Ini
Kemudian, dengan adanya putusan tersebut Habib Bahar Smith mengucap rasa syukurnya lantaran ia hanya di vonis 6 bulan 15 hari atas berita hoax atau penyebaran berita yang tidak pasti tersebut.
"Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari," ujar Habib Bahar.
Sang ulama itu juga mengatakan bahwa vonis yang diterima saat ini merupakan bentuk bukti bahwa keadilan masih ditegakkan di Tanah Air Indonesia.