Habib Bahar Smith Ucap Syukur Tidak Jadi Di Penjara 5 Tahun, Berikut Alasannya!

- 17 Agustus 2022, 10:22 WIB
Habib Bahar Smith Ucap Syukur Tidak Jadi Di Penjara 5 Tahun, Berikut Alasannya!
Habib Bahar Smith Ucap Syukur Tidak Jadi Di Penjara 5 Tahun, Berikut Alasannya! /Twitter @Gun12Hendra

PORTAL NGANJUK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Habib Bahar Smith dengan kurungan penjara selama 6 bulan 15 hari.

Dodong Rusdani selaku Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, Habib Bahar Smith bersalah atas kasus penyebaran berita yang tidak pasti atau hoax sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap Dodong Rusdani pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Adapun putusan vonis yang diterima oleh Habib Bahar Smith dalam kurungan penjara hanya 6 bulan itu merupakan tuntutan yang paling rendah.

Karena pada sebelumnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Bahar Smith dengan hukuman penjara selama  5 tahun.

Dikutip PORTAL NGANJUK,  diketahui kebijakan pengurangan putusan vonis penjara tersebut yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan mengambil berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Viral! Pasangan Ini Pakai Satu Jaket Berdua, Netizen: Definisi Dunia Milik Berdua

Salah satunya, hakim menilai sang penceramah yakni Habib Bahar Smith selama menjalani proses persidangan dinilai bersikap baik dan sopan.

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," tutur Dodong Rusdani.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x