"Serupa cara menghilangkan buktinya, serupa cara membungkam saksinya, serupa cara-cara berbohongnya, serupa cara-cara yaitu merekayasa dongeng kasusnya. Subhanallah," ujarnya.
Baca Juga: Sule dan Riesca Rose Dikabarkan Sudah Menikah Siri, Tersebar Foto Pamer Buku Nikah
Menanggapi pernyataan Habib Rizieq itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut buka suara.
Refly Harun menuturkan bahwa pernyataan Habib Rizieq itu hanya sebatas pendekatan non-yuridis.
"Kalau saya ya tetap ingin melakukan pendekatan yuridis. Pendekatan yuridisnya adalah apakah kasus KM 50 itu sudah dibuat terang benderang, sudah diproses secara adil," ucap Refly Harun.
Refly Harun pun juga menegaskan agar jangan memandang hal ini dari sudut pandang agama saja, tetapi juga dari segi hukum.
"Jangan memandang ini dari sisi agama, pandanglah dari sisi penegakan hukum,
Kalau kita memandangnya dari sisi agama, maka negara tidak akan mampu menegakkannya," ujarnya.
Baca Juga: Terbongkar Pesan WA Istri Ferdy Sambo Ke Adik Brigadir J Menguatkan Bahwa Tidak Ada Pelecehan
"Karena yang terjadi adalah sekelompok orang tertentu akan meng-capture kelompok orang lain,