Sebanyak 3 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Berhasil Dimusnahkan di Kalteng

- 17 Agustus 2022, 10:57 WIB
Sebanyak 3 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Berhasil Dimusnahkan di Kalteng
Sebanyak 3 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Berhasil Dimusnahkan di Kalteng /Dispenal/

PORTAL NGANJUK – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. beserta jajarannya SatRes Narkoba tengah memusnahkan barang bukti berupa narkoba yang berjenis ekstasi dan sabu.

Dikutip dari PMJ News, pemusnahan narkoba itu berlangsung di Joglo Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah dan dilakukan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Pemusnahan narkoba tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana, Dandim 1017 Lamandau Letkol Inf. Dwi Dipoyono, Kajari Lamandau Agus Widodo, perwakilan ketua pengadilan negeri Nanga Bulik dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau mengungkapkan bahwa selama selang waktu sekitar sebulan, Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi .

Untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dan bertujuan untuk menginformasikan bahwa barang bukti tah disita oleh Polres Lamandau telah dimusnahkan dengan disaksikan oleh pihak yang hadir beserta para tersangka.

Penangkapan dan pemusnahan narkoba tersebut bertujuan untuh mencegah peredaran narkoba dan sebagai bentuk penyelamatan jiwa masyarakat dari barang haram tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Singgung Ferdy Sambo Soal Brigadir J dan KM 50, Pakar Hukum: Jangan Dilihat Dari Sisi Agama…

“Dengan adanya penangkapan yang telah dilakukan oleh Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” ungkapnya.

Diketahui bahwa barang bukti narkotika tersebut mempunyai berat yakni 3 kilogram jenis sabu atau 3.055,95 gram dan sebanyak 943 butir jenis ekstasi yang akan dimusnahkan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x