PORTAL NGANJUK- Simak peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J.
Diketahui Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewasakan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian menyebut, 52 saksi yang diperiksa ini merupakan ahli.
"Dari serangkaian proses penyidikan sampai hari ini penyidik telah riksa 52 saksi termasuk didalamnya ahli DNA, Balistik, Metalurgi, ahli kedokteran forensik termasuk analis digital dan Inafis," kata Andi dikutip PORTAL NGANJUK dari Pikiran Rakyat, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Menurut Andi , penyidik sudah mengamankan beberapa alat bukti yang sangat penting dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Berlinang Air Mata, Ferdy Sambo Ngaku Menyesal Libatkan Putri Candrawathi Bunuh Brigadir J dengan...
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum setelah kejadian berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya juga telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Setelah proses pemeriksaan itu, timnya langsung menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.