Andi mengatakan saat itu, Putri juga berada di lokasi saat pembunuhan Brigadir J dan menjadi bagian dalam insiden penembakan tersebut.
Baca Juga: Rumor Palsu Riesca-Sule, Nikah Siri hingga Tunggu Calon Anak
"PC ada di lokasi sejak di (kediaman Sambo) Siguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yqng menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucapnya.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Itu dia ulasan mengenai peran Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Istri Ferdy Sambo lakukan ini di TKP.***