P2G: Jutaan Guru Di Tanah Air Berderai Air Mata Setelah Tunjangan Profesi Guru Dihapus Dalam RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 12:56 WIB
P2G: Jutaan Guru Di Tanah Air Berderai Air Mata Setelah Tunjangan Profesi Guru Dihapus Dalam RUU Sisdiknas
P2G: Jutaan Guru Di Tanah Air Berderai Air Mata Setelah Tunjangan Profesi Guru Dihapus Dalam RUU Sisdiknas /Guru sedang mengajar antaranews/

PORTAL NGANJUK – P2G: Jutaan guru di tanah air berderai air mata setelah Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas.

Diketahui, pada Agustus 2022 Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) telah merilis RUU (Rancangan Undang-Undang) Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).

RUU Sisdiknas tersebut sudah resmi diajukan kepada DPR, Rabu 24 Agustus 2022 dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan tahun 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Transparan, Terungkap Kesaksian Putri Candrawati Dilecehkan?

Akan tetapi, RUU Sisdiknas mendapat kritik dari kalangan guru sebab tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru”.

Sehubungan dengan RUU Sisdiknas, P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) menyoroti perihal hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial," ungkap Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim lewat keterangan tertulisnya Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral! Video Tutorial Make Up Tutupi Bekas Luka Justru Mirip Putri Candrawathi

Pada peraturan sebelumnya, tunjangan profesi guru dan dosen terdapat dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x