PORTAL NGANJUK – Kejaksaan Agung akan menyampaikanperkembangan berkas perkara tersangka kasus pembunuhanberencana Brigadir J, Senin, 29 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengkonfirmasi hal ini.
“Nanti pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop,” ujar ketut melalui pesan singkat, dikutip dari ANTARANEWS.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkaratahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JUP), Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Big Mouth Sampai 16 Episode, Ini Spoiler Episode 11, Link Nonton dan Jadwal Tayang Lengkap
Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikandari penyidik, Kejaksaan akan segera mempelajari dan memeriksa kelengkapan hasil penyidikan tersebut.
Jika belum lengkap, Kejaksaan akan mengembalikan dan meminta agar penyidik melengkapi berkas perkara tersebutdalam waktu 14 hari.
Kemudian kejaksaan akan menentukan apakah berkas perkaradapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan akan segera menuntaskan berkas perkarakeempat tersangka.