Rela Berangkat Pagi, Pengacara Brigadir J Justru Diusir dan Dilarang Lihat Rekonstruksi

- 30 Agustus 2022, 15:14 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa usai tidak diizinkan masuk menyaksikan rekontruksi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa usai tidak diizinkan masuk menyaksikan rekontruksi. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PORTAL NGANJUK – Kabar terupdate mengenai kasus kematian Brigadir J adalah pelaksanaan rekonstruksi yang digelar pada hari ini Selasa, 30 Agustus 2022.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini akan memberikan jalan terang soal tindakan pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Rekonstruksi ini menghadirkan kelima tersangka serta  anggota Polri yang telah melanggar kode etik dalam pengusutan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Ada Adegan Pelukan Sambo dan Putri, Hingga Pengacara Brigadir J Diusir!

Akan tetapi secara mengejutkan dimana pengacara  Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengaku dilarang untuk melihat proses rekonstruksi.

Diketahui sejak pagi hari tadi kedua lokasi yang akan digunakan untuk rekonstruksi sudah dijaga dengan ketat oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Sebelumnya diketahui jika Kamaruddin Simanjuntak sudah berada di lokasi pada pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh Dengan Kuwat Maruf, Deolipa: Ketahuan Brigadir J Mangkanya Lapor Ke…

“Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan saya jam 8 sudah disini. Karena belum ada aktivitas jam 8. Saya ke hotel Kaisar tadi balik lagi kesini,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyebutkan bahwa hanya beberapa orang yang dapat melihat rekonstruksi yaitu tersangka, penyidik, pengacara tersangka, Komnas HAM, LPSK serta Brimob.

“Ternyata kami sudah menunggu disini sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan lain sebagainya. Jado sementara kami dari pelapor tak boleh lihat,” imbuh Kamaruddin di hadapan awak media.

Menurut Kamaruddin, hal tersebut termasuk sebuah pelanggaran yang sangat berat karena dirinya tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi selama rekonstruksi berlangsung.

“Jadi, ini bagi kami ini sebuah pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna daripada equality before the law itu, jadi ntah apa yang mereka lakukan didalam, kami juga tidak tahu,” ungkapnya, dikutip dari SeputarTangsel.com.

Equality before the law adalah sebuah asas persamaan di hadapan hukum dimana mengandung pengertian bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

Kamaruddin menjelaskan bahwa untuk transparansi harusnya diperbolehkan untuk melihat langsung proses rekonstruksi karena dirinya adalah pengacara korban.

“Harusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul apa tidak kan begitu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pengacara dari Brigadir J itu memilih untuk pulang karena pengacara pelapor tidak diperkenankan untuk menyaksikan proses rekonstruksi.

“Jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja, tidak ada gunanya mending kami pulang, ya alasan pokoknya pengacara pelapor tidak boleh melihat,” ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengaku bahwa dirinya telah diusir oleh kombes Pol yang akhirnya memutuskan untuk pulang.

“Kombes Pol (Komisi Besar Polisi) mengusir kita, daripada kita diusir-usir tidak berguna mending kita cari kegiatan lain yang berguna,” jelas Kamaruddin.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah