Ikuti Jejak Irjen Ferdy Sambo, Kini Kompol Chuck Putranto Diberhentikan dengan Tidak Terhormat, Apa Perannya?

- 2 September 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo.
Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PORTAL NGANJUK - Polri baru saja memutuskan kabar terbaru terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, kini disangkutkan dengan Kompol Chuck Putranto.

Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa Kompol Chuck Putranto bahwa per hari ini, 2 September 2022 dirinya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tidak disangka Kompol Chuck Putranto mengikuti jejak mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, jabatannya harus hilang karena kasus Brigadir J.

Untuk Chuck kini dikenakan sanksi etika serta administrasi, harus dijalani untuk menebus kesalahan yang dilakukan.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022," kata Dedi, Jumat, 2 September 2022.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," lanjutnya.

Baca Juga: Bukan Rem Blong, Rupanya Ini Biang Kerok Kecelakaan Truk di Bekasi yang Tewaskan 10 Orang

Sebelumnya Chuck telah diamankan di tempat khusus bersama Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok.

Seperti tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo, Chuck juga mengajukan banding setelah dilakukan sidang kode etik pada Kamis, 1 September 2022.

Diketahui bahwa total ada 7 tersangka yang diduga menghalangi jalannya pengungkapan kasus Brigadir J, mereka antara lain:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan
  2. Kombes Agus Nurpatria
  3. AKBP Arif Rahman Arifin
  4. Kompol Baiquni Wibowo
  5. Kompol Chuck Putranto
  6. AKP Irfan Widyanto
  7. Irjen Ferdy Sambo

Diungkap oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituding Melakukan Hal Mengejutkan Dengan Om Kuat, Seorang Wanita Beri Saran Tes DNA

Kemarin Chuck telah melakukan sidang kode etik, lantas untuk sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) akan ada agenda hingga 3 hari ke depan.

"Hari ini sudah mulai terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok dan tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung, pada Kamis, 1 September 2022. 

Peran Chuck disebut terlibat dalam kasus Brigadir J karena ikut mengawal laporan kematian ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan yang diberikan adalah percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Terlibat menjadi tim dari Divisi Propam, ikut melakukan rekonstruksi awal di rumah Ferdy Sambo sehari setelah kejadian.

Tidak sampai disitu saja, Chuck disebut menyaksikan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pengakuan itu disampaikan oleh AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca Juga: Angelina Sondakh Dan Putri Candrawathi Disebut Sama-Sama Punya Balita Peran Kak Seto Disentil Warganet

Disebut bahwa Ferdy Sambo mengancam agar rekaman itu dihapus, serta menyuruh para bawahan agar tutup mulut.

Hingga kini Polri belum menetapkan tersangka baru, masih terdiri dari 5 orang, mereka meliputi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Sekedar info, Ferdy Sambo lebih dulu mendapatkan PTDH dari sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sejak saat itu Dofiri memutuskan Ferdy Sambo telah keluar menjadi anggota Polri dan mengajukan banding.

Itulah hasil sidang kode etik yang diterima oleh Kompol Chuck Putranto.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Humas Polri Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x