PORTAL NGANJUK – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta agar uji kebohongan (lie detector) hanya difungsikan sebagai pembanding saja.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.
Ia mengatakan agar penyidik tidak terpaku pada lie detector meskipun hasilnya berkata jujur.
“Jangan menjadikan hasil ‘lie detector’ tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 8 September 2022.
Baca Juga: Hadapi Real Sociedad, MU Yakin Bisa Menang? Berikut Link Streaming Gratis
Hasil uji kebohongan, kata Edi, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
“Hasil ‘lie detector’ Cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun,” tambah Edi.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya proses hukum polisi tidak harus mendapatkan pengakuan dari tersangka.
“Tetapi paling penting, penyidik memiliki bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J,” ujar Edi.