Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," tutupnya.
Pemecatan Ferdy Sambo seakan jadi angin segar bagi keluarga Brigadir J.
Pasalnya Ferdy Sambo adalah otak dari pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dinilai sudah menepati janji terkait kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kronologi Acha Septriasa Kena Imbas Diserang Netizen Akibat Sang Adik Parodikan Hal Rasis
Karena sebelumnya, Kapolri berjanji akan menindaktegas setiap polisi yang terlibat dalam kasus Brigadir J.