Nasib Dua Amplop Coklat 'Titipan Bapak Sambo' Untuk Pihak LPSK Kini Teronggok di KPK

- 21 September 2022, 19:14 WIB
Nasib Dua Amplop Coklat 'Titipan Bapak Sambo' Untuk Pihak LPSK Kini Teronggok di KPK
Nasib Dua Amplop Coklat 'Titipan Bapak Sambo' Untuk Pihak LPSK Kini Teronggok di KPK /

PORTAL NGANJUK - Pemberian amplop coklat titipan 'Bapak' Ferdy Sambo kepada pihak LPSK kini berujung antiklimaks. 

Sebelumnya, Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan sebanyak dua amplop diberikan kepada dua anggota LPSK ketika datang ke kantor Propam Polri.

Adapun peristiwa itu terjadi pada 13 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah, Simak Infonya

"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan sholat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," jelas Edwin pada  Jumat, 12 Agustus 2022.

"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," tambahnya.

"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," tambahnya lagi.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Peningkatan Gelombang di Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diminta Waspada

Edwin mengaku bahwa petugas LPSK tersebut  belum mengetahui apa isi amplop cokelat tersebut.

Namun, petugas LPSK itu langsung menolak serta menyampaikan stafnya agar amplop cokelat itu dikembalikan saja.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," ungkapnya.

Bahkan, Petugas LPSK itu mengaku bahwa dirinya sampai gemetar ketika disodori amplop.

"Belum dilihatlah. Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja," tambah Edwin.

Dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan

Terkait peristiwa amplop titipan 'Bapak' itu, Ferdy Sambo akhirnya dilaporkan ke KPK. Mereka yang melaporkan adalah Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK.

Adapun lappran Tampak terhadap Ferdy Sambo itu tercatat pada 15 Agustus 2022 lalu.

Berikut laporannya:

• Pertama, terkait dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ketika berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

•  Kedua, adanya dugaan pemberian hadiah atau janji Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J seperti ke Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) serta Kuat Ma'ruf (KM)

Ia menyebut Ferdy Sambo menjanjikan sebuah hadiah berupa uang senilai Rp2 miliar.

• Ketiga, tentang adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Ferdy Sambo yang mengaku telah dibayar sejumlah uang untuk menutup portal menuju kompleks rumah Ferdy Sambo. 

Kejadian tersebut diketahui terjadi setelah Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

LPSK memanggil KPK 

Atas laporan tersebut, KPK juga sempat memanggil pihak LPSK untuk mengkonfirmasi perihal laporan Tampak atau Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan.

Diketahui, LPSK dipanggil oleh KPK pada 22 Agustus 2022.

"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK yakni Ali Fikri pada Senin, 22 Agustus 2022.

Menurut Ali, pemanggilan LPSK itu merupakan bukti tindak lanjut KPK atas laporan pengaduan masyarakat.

Akan tetapi, Ali mengatakan KPK akan proaktif terkait laporan tersebut sesuai dengan standard operating procedure atau SOP.

Laporan Diarsipkan

Jarak satu bulan setelah pemanggilan LPSK, KPK telah mengarsipkan laporan tersebut.

Sebab, KPK masih belum menemukan adanya perbuatan pidana terkait laporan itu.

"Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana, belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang ngarah ke pidana," jelas Kabag Pemberitaan KPK yakni Ali Fikri pada Selasa, 20 September 2022.

Akan tetapi, Ali menyebut laporan tersebut juga bisa dilakukan verifikasi ulang. 

"Misalnya diarsipkan itu artinya tidak ditutup, tidak selesai. Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," jelasnya.

Pelapor mengatakan Langkah KPK Tidak Tepat

Selaku pelapor yakni Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), Roberth Keytimudi Lobi merespons KPK yang telah mengarsipkan laporan terhadap Ferdy Sambo tersebut. 

Robert mengatakan langkah KPK tersebut tidaklah tepat.

"Tidak tepatlah. Harusnya kan diberikan penjelasan sudah sejauh mana dia (KPK) melakukan penyelidikan itu, sudah sejauh mana dia melakukan penelitian itu, kan harus jelas," ucapnya.

"Jangan dia hanya sampaikan bahwa itu tidak terbukti, itu nggak jelas," tambah Robert pada Rabu, 21 September 2022 sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK.

"Tidak ada penjelasan dari KPK sejauh mana hasil penelitian dan penyelidikan," tambahnya.

"Apakah sudah bertemu dengan stafnya Ferdy sambo yang menyerahkan dua amplop atau sudah bertemu dengan pegawai LPSK yang menolak pemberian amplop," imbuhnya lagi.

"Harusnya menjelaskan melakukan penelitian terhadap orang yang menyerahkan amplop itu. Dia harusnya mendatangi Kadiv Propam, dia harus mendatangi LPSK, itu sebenarnya. Bukan hanya dia telepon-telepon saja, nggak bisa begitu. Harusnya begitu sesuai dengan perintah undang-undang," pungkasnya.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x