Penyampaian terucap dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
Baca Juga: Bipolar Menjadi Perbincangan yang Cukup MenarikBelakangan ini, Sebenarnya Apa itu Bipolar?
Dalam konferensi pers pada 12 Oktober 2022, Zulpan menyebut kabar terbaru dari kasus KDRT yang dirasakan oleh Lesti Kejora.
Ternyata sebelumnya Rizky Billar sempat diperiksa selama 8 jam, tepatnya di Polres Jakarta Selatan.
Pukul 11.00 WIB menjadi awal pemeriksaan, hingga akhirnya keputusan penetapan tersangka dilakukan.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan.
Dalam kasus ini Rizky Billar dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tidak main-main, ancaman hukuman yang bisa diterima Rizky Billar hingga kurungan penjara selama 5 tahun.***