Rizky Billar Resmi jadi Tersangka, Ditahan Selama 20 Hari Bahkan Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara?

- 13 Oktober 2022, 20:16 WIB
Rizky Billar (memakai kaus oranye) saat di Polres Metro Jakarta Selatan/
Rizky Billar (memakai kaus oranye) saat di Polres Metro Jakarta Selatan/ /Dok. Antaranews/Yoanita Hastryka Djohan//

Penyampaian terucap dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

Baca Juga: Bipolar Menjadi Perbincangan yang Cukup MenarikBelakangan ini, Sebenarnya Apa itu Bipolar?

Dalam konferensi pers pada 12 Oktober 2022, Zulpan menyebut kabar terbaru dari kasus KDRT yang dirasakan oleh Lesti Kejora.

Ternyata sebelumnya Rizky Billar sempat diperiksa selama 8 jam, tepatnya di Polres Jakarta Selatan.

Pukul 11.00 WIB menjadi awal pemeriksaan, hingga akhirnya keputusan penetapan tersangka dilakukan.

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan.

Dalam kasus ini Rizky Billar dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Update Pencarian dan Kronologi Siswa SMP IT Al Hikmah Depok Hanyut di Curug Kembar Bogor, Simak Selengkapnya

Tidak main-main, ancaman hukuman yang bisa diterima Rizky Billar hingga kurungan penjara selama 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah