Obat Sirup Berhenti dari Peredaran, Begini Tanggapan Anggota DPR, Sindir BPOM hingga Kemenkes

- 20 Oktober 2022, 06:58 WIB
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes.
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes. /Pixabay/

PORTAL NGANJUK - Publik heboh karena kabar obat sirup atau cair yang diduga memiliki efek negatif, hingga menyebabkan gagal ginjal.

Akibatnya Pemerintah membuat kebijakan untuk seluruh apotek menyetop mengedarkan, menjual obat sirup maupun cair, ini karena telah terjadi 192 kasus gagal ginjal.

Kasus masih misterius, akibat dari pemberhentian menjual obat sirup, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena ikut berkomentar.

Setidaknya ada 3 catatan yang diberikan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, apalagi dirinya tidak ingin masyarakat berasumsi yang tidak benar.

Poin pertama, Emanuel menyebut bahwa perlu ada penjelasan lebih rinci dari pihak terkait.

Dia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan POM (BPOM), hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk berkomentar terkait kebijakan ini.

Baca Juga: Link Nonton Chainsaw Man Episode 2, Lengkap Preview Sinopsis, Jadwal Tayang Resmi Bukan Otakudesu atau Anoboy

Emanuel ingin mereka melakukan pertemuan bersama dan membahas persoalan obat sirup.

Menurutnya pertemuan dan pembahasan harus secepatnya dilakukan, mengantisipasi asumsi liar dari masyarakat.

Tentunya langkah itu bisa berdampak bagi tenaga kesehatan, bisa mengambil langkah serius terkait informasi pemberhentian penjualan obat sirup.

Poin kedua yang disebut Emanuel adalah mengenai batasan penyelidikan.

Informasi ini tentu berdampak besar bagi penggunaan obat yang berbentuk sirup, pasalnya ini merupakan alternatif yang sering diberikan kepada anak-anak.

Jika tidak segera ditemukan penyebab utamanya, akan ada gejolak dari masyarakat akibat kurang perhatian dari Pemerintah.

Baca Juga: Link Nonton Anime Chainsaw Man Episode 2 Lengkap Sub Indo, Jadwal Tayang dan Resolusi Tinggi

Anak-anak memiliki kondisi yang rawan, mungkin saja jika perawatan tanpa obat kurang efektif dan tidak bisa dilakukan oleh semua orang tua.

Poin ketiga, disebut bahwa 3 pihak tersebut harus memberikan kejelasan informasi.

Dari mulai tindakan yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan, apoteker, serta orang tua.

Mereka perlu kejelasan informasi, takutnya jika dilakukan tanpa tuntunan yang benar akan ada resiko buruk yang berdampak kepada anak, selaku pengonsumsi obat sirup terbanyak.

Memang saat ini berbagai pihak masih berupaya, salah satunya Kemenkes yang menghentikan penjualan obat sirup.

Baik digunakan sebagai resep obat atau dijual di apotek untuk sementara, belum ada keterangan pasti hingga kapan.

Baca Juga: Akhirnya Rizky Billar Buka Suara Soal Diboikot Media, KPI Bongkar Alasan Mengejutkan, Publik Tidak Menyangka

Untuk saat ini ada 2 zat yang menjadi sorotan yang terkandung dalam obat sirup, keduanya bernama etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

BPOM sedang menelusuri kebenaran itu, pasalnya kasus itu sempat terjadi di Gambia, Afrika Barat.

Akibat dosis yang terlalu berlebihan dapat menyebabkan gagal ginjal, bahkan risiko terparah hingga saat ini adalah kematian.

Pemerintah meminta semua pihak bekerja sama, minimal tidak membeli, mengedarkan, menjual obat sirup atau cair untuk sementara.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x