Bahkan untuk modal penyelenggaraan perusahaan umum masih dimiliki oleh pemerintah.
Perusahaan umum tidak dibentuk hanya untuk mendapatkan laba dalam keuangan, dalam artian lain negara akan memperoleh laba dari perusahaan umum untuk diubah menjadi pendapatan negara.
Yang nantinya akan digunakan untuk anggaran belanja negara.
Contoh dari perum atau perusahaan umum yakni Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Peruri dan lain sebagainya.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Xiaomi 12T 5G, Pakai Prosesor Gaming dan Kamera 108 MP, Cek Fiturnya di Sini
Sedangkan Perusahaan perseroan atau yang biasa kita kenal persero ialah salah satu perusahaan yang dikelola oleh negara atau suatu daerah.
Berbeda dengan perusahaan umum atau perum, tujuan didirikannya persero ialah mencari keuntungan dan pelayanan kepada umum.
Seperti contoh perusahaan PLN, Pertamina dan lain sebagainya.