Hore! BSU Tahap 8 Cair Desember 2022, Dapatkan BLT Rp600.000 Kemnaker Melalui Kantor Pos Pakai Cara Ini

- 9 Desember 2022, 07:00 WIB
BSU Tahap 8 Cair Desember 2022, Dapatkan BLT Rp600.000 Melalui Kantor Pos Pakai Cara Ini
BSU Tahap 8 Cair Desember 2022, Dapatkan BLT Rp600.000 Melalui Kantor Pos Pakai Cara Ini /Irsan Mulyadi/ANTARA

BSU tahap 8 Desember 2022 juga akan diberikan uang tunai sejumlah Rp600 ribu melalui kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Identitas Diduga Pelaku Ledakan Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bandung Tersebar, Ini Sosoknya

Cara untuk mencairkan BSU 2022 melalui aplikasi PosPay adalah sebagai berikut:

  1. download Aplikasi PosPay melalui Play Store
  2. Buka aplikasi dan daftarkan akun Anda
  3. Isi kolom username, password,
  4. Kode OTP dari SMS akan dikirim, kemudian buatlah PIN transaksi
  5. Klik tombol merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker
  6. Pilih 'BSU Kemenaker 1' pada 'Jenis bantuan'
  7. Klik "Ambil foto sekarang" untuk foto e-KTP
  8. isi data diri
  9. Pastikan semua benar, klik Next atau Lanjutkan
  10. Maka akan tampil status penerima BSU di Pospay
  11. Jika NIK dan data sesuai dengan penerima BSU 2022, muncul kode QR

Berikut cara untuk mencairkan BSU 2022 melalui kantor pos:

  1. Bawa dokumen yakni KTP
  2. Screenshot status BSU anda telah disalurkan di situs BSU.kemnaker.go.id
  3. Atau anda juga bisa bawa surat keterangan penerima BSU 2022 dari perusahaan
  4. Datang ke Kantor Pos dan bawa dokumen diatas
  5. Petugas Kantor Pos memberikan BSU 2022 Rp600 ribu secara tunai jika sesuai

Baca Juga: Kesaksian Ferdy Sambo Sudutkan Bharada E di Persidangan, Alasan Susun Skenario Terungkap

Adapun kriteria masyarakat penerima manfaat bantuan uang tunai oleh pemerintah sebesar Rp600.000 adalah sebagai berikut :

  • Penerima harus merupakan masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM,
  • Masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Penerima Bansos Bukan ASN atau PNS dan juga bukan anggota TNI atau Polisi,
  • Penerima Bansos Program BSU
  • Masyarakat atau pekerja yang memiliki upah atau penghasilan dibawah Rp.35,5 juta perbulan.

Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x