Wajib Diketahui, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan PPPK Kemenag 2022!

- 25 Desember 2022, 15:44 WIB
Wajib Diketahui, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan PPPK Kemenag 2022!
Wajib Diketahui, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan PPPK Kemenag 2022! /

 

PORTAL NGANJUK -  Kementrian Agama kembali membuka pendaftaran PPPK 2022.

Pendaftaran dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Lowongan PPPK Kemenag 2022 yang dibuka sebanyak 49.549 formasi dari berbagai instansi.

"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Nizar menyampaikan bahwa dalam seleksi calon PPPK Kemenag terdapat 3 kriteria.

Kriteria pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Pelamar ini merupakan pelamar yang terdaftar di pangkalan data BKN, aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 dan punya kartu peserta ujian 2021.

 Baca Juga: Apakah Penyandang Diabetes Harus Makan Gandum Sebagai Pengganti Nasi?, Berikut 5 Mitos Penyakit Diabetes.

Kriteria kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Pelamar ini merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai sampai pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022. Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangan.

 

Kriteria ketiga, pelamar lainnya. Pelamar ini merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pertama dan kedua. Selain itu pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangan.

 

Dikutip PORTAL NGANJUK dari website kemenag.go.id, berikut Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan  PPPK Kemenag 2022:

Tata Cara Pendaftaran

1.Pembuatan Akun pada SSCASN

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

2.Pemilihan Formasi

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

 Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Minggu 25 Desembe 2022, Saksikan Doraemon, Ikatan Cinta Hingga Masterchef Indonesia

Dokumen Persyaratan Umum

1.Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.

2.Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya.

3.Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

  1. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga

Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

  1. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan.
  2. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x