Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, Simak Selengkapnya

- 26 Desember 2022, 16:30 WIB
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, Simak Selengkapnya      
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, Simak Selengkapnya     /Tangkapan layar timeanddate.com


PORTAL NGANJUK – Berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama 2023 sesuai ketetapan pemerintah.

Pemerintah resmi menetapkan hari libur dan cuti bersama 2023 pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023, sejak 11 Oktober 2022 lalu.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, hari libur dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama 8 hari.

Baca Juga: Song Joong Ki Dikonfirmasi Berpacaran dengan Wanita Inggris!

Ketetapan hari libur dan cuti bersama 2023 tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, No. 3/2022, yang ditandatangani oleh tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sebelumnya ketiga Menteri mengikuti rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, bertempat di Kantor Kemenko PMK.

Baca Juga: LINK Live Streaming Piala AFF 2022 Indonesia Vs Brunei Darussalam, Kick Off Jam Berapa? Cek di Sini

“Ditetapkan hari libur Nasional berjumlah 16 hari, sementara untuk cuti bersama 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir Effendy yang dikutip dari laman menpan.go.id.

Berikut rincian hari libur dan cuti bersama 2023 sesuai SKB Tiga Menteri.

Hari Libur Nasional 2023

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x