Siap-siap! Korlantas Polri Akan Segera Berlakukan Penggolongan SIM C, Begini Ketentuannya

- 7 Januari 2023, 14:55 WIB
Siap-siap! Korlantas Polri Akan Segera Berlakukan Penggolongan SIM C, Begini Ketentuannya
Siap-siap! Korlantas Polri Akan Segera Berlakukan Penggolongan SIM C, Begini Ketentuannya /HO Instagram @dimaspopo

PORTAL NGANJUK – Kini Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera berlakukan kebijakan baru soal penggolngan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Yakni bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan pada tahun ini.

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500.

Yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Baca Juga: 10 Cara Mudah dan Murah Agar Bibir Tetap Sehat Dan Lembut

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap),

Saya belum ngomong SIM C2,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada 7 januari 2023.

Kebijakan baru mengenai penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Yaitu tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x