Siap-siap! Korlantas Polri Akan Segera Berlakukan Penggolongan SIM C, Begini Ketentuannya

- 7 Januari 2023, 14:55 WIB
Siap-siap! Korlantas Polri Akan Segera Berlakukan Penggolongan SIM C, Begini Ketentuannya
Siap-siap! Korlantas Polri Akan Segera Berlakukan Penggolongan SIM C, Begini Ketentuannya /HO Instagram @dimaspopo

Yusri menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan.

Yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc,

ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” ujar Yusri pula.

Kebijakan ini, kata Yusri, akan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1,kemudian Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

“Sekarang ini C1 dulu,” kata Yusri.

Untuk itu, lanjut Yusri, pihaknya mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1.

Yang akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah