Secara internasional, PPATK merupakan Unit Investigasi Pencucian Uang (FIU) yang memiliki tugas dan wewenang untuk menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan dan meneruskan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum. Tugas dan fungsi PPATK adalah sebagai berikut.