Kasus Irjen Teddy Minahasa Putra, Mantan Kapolda Sumbar yang Dituntut Hukuman Mati!

- 31 Maret 2023, 12:44 WIB
Kasus Irjen Teddy Minahasa Putra: Mantan Kapolda Sumbar yang Dituntut Hukuman Mati!
Kasus Irjen Teddy Minahasa Putra: Mantan Kapolda Sumbar yang Dituntut Hukuman Mati! /editornews.id/

PORTAL NGANJUK – Kamis, 30 Maret 2023, Irjen Teddy Minahasa Putra: Mantan Kapolda Sumbar dituntut menjalani hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tuntutan tersebut bukan tanpa sebab, semuanya bermula ketika Teddy melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Begini kata jaksa saat membacakan tuntutan "Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

 

Teddy diyakini menjadi pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Selain itu, jaksa meyakini bahwa Teddy telah mengajak  mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu sampai menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Terlebih lagi, Teddy juga diyakini telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu dalam bentuk uang asing.

Tuntutan Teddy semakin berat karena ia telah menikmati hasil penjualan sabu, menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran narkotika, sampai kesaksiannya yang berbelit-belit selama persidangan. Akibat perbuatannya itu, Teddy tidak menerima keringanan tuntutan.

Dalam kasus tersebut, Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

 

Jaksa dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 2 Februari 2023 mengatakan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram."

Untuk melancarkan aksinya, tentu Teddy tidak melakukannya sendiri, melainkan bersama dengan 3 orang, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Akibat perbuatannya, Teddy dituntut hukuman mati pada sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Maret 2023. Sedangkan Dody dan Linda telah dituntut terlebih dahulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x