SAH! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ajuan Banding Putri Candrawati Ditolak!

- 13 April 2023, 14:24 WIB
SAH! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati,  Ajuan Banding Putri Candrawati Ditolak!
SAH! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ajuan Banding Putri Candrawati Ditolak! /Foto Antara

Pada sidang tersebut, hakim ketua Ewit Soetriadi menyatakan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut."

Dilansir dari Pikiran Rakyat Media Network, istri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Meskipun sudah sampai pada sidang banding, motif pembunuhan brigadir J masih saja belum terungkap. Akhirnya, dikutip dari Portal Nganjuk Pikiran Rakyat Media Network, Majelis Hakim banding juga sepakat soal motif pembunuhan tidak wajib dibuktikan.

 

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," ujar Hakim.

Selain itu, Hakim juga menambahkan bahwa motif pembunuhan brigadrir J yang dilakukan Ferdy Sambo  tidak jelas.

"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Yakni tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu, padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," Hakim menambahkan. ***

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x