Jelang Pemilu 2024, KPU Resmi Keluarkan Persyaratan Tahapan Pendaftaran Untuk Calon Legislatif

- 28 April 2023, 14:30 WIB
Tahapan Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 /Tangkap layar laman kpu.go.id/

PORTAL NGANJUK - Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2024 akan digelar serentak pada 14 februari 2024, rangkaian tahapan sudah akan dilakukan sejak tahun lalu hingga tahun kini.

Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Jokowi telah memastikan tidak ada penundaan pada Pemilu 2024, Presiden juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai pada pertengahan Juni 2022 hingga sekarang.

KPU secara resmi telah mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPRI RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Resmi! Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Caleg pada Pemilu 2024, Namun dengan Beberapa Syarat Ini

Yaitu telah menetapkan syarat wajib bagi Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk mendaftar melalui Silon dalam Peraturan KPU tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tahapan yang dikeluarkan KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan calon dan dokumen administrasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian dari partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan calon calon dan data calon calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan calon calon dan administrasi dokumen calon calon ke dalam Silon.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x