Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan setelah dikeluarkannya peraturan dan tahapan tersebut, ada hal-hal yang harus disiapkan oleh pendaftar untuk Pemilu 2024.
“Pendaftaran pertama yang diikuti oleh calon calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Syamsul Rifan, di ambon, sebagaimana dilansir Antara.
Bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) menggerakkan naskah asli bentuk pendaftaran dokumen digital pada sistem informasi pencalonan (SILON) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
“Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini mensosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya,” kata Syamsul Rifan (28/04/2023).
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan mengatakan terdapat beberapa poin penting yang ada didalam persyaratan, diantaranya telah berusia 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah yang lain yang sederajat.
Permohonan pendaftaran Calon Pemilihan Legislatif tidak pernah terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Sementara bagi mantan terpidana, harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana menyelesaikan menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan secara jujur atau terbuka diumumkan mengenai latar belakang jati dirinya.
Untuk Pendaftaran anggota DPR, persyaratan peserta DPRD diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI Tahun 2023.