Jelang Pemilu 2024, KPU Resmi Keluarkan Persyaratan Tahapan Pendaftaran Untuk Calon Legislatif

- 28 April 2023, 14:30 WIB
Tahapan Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 /Tangkap layar laman kpu.go.id/

PORTAL NGANJUK - Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2024 akan digelar serentak pada 14 februari 2024, rangkaian tahapan sudah akan dilakukan sejak tahun lalu hingga tahun kini.

Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Jokowi telah memastikan tidak ada penundaan pada Pemilu 2024, Presiden juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai pada pertengahan Juni 2022 hingga sekarang.

KPU secara resmi telah mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPRI RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Resmi! Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Caleg pada Pemilu 2024, Namun dengan Beberapa Syarat Ini

Yaitu telah menetapkan syarat wajib bagi Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk mendaftar melalui Silon dalam Peraturan KPU tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tahapan yang dikeluarkan KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan calon dan dokumen administrasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian dari partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan calon calon dan data calon calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan calon calon dan administrasi dokumen calon calon ke dalam Silon.

Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan setelah dikeluarkannya peraturan dan tahapan tersebut, ada hal-hal yang harus disiapkan oleh pendaftar untuk Pemilu 2024.

“Pendaftaran pertama yang diikuti oleh calon calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Syamsul Rifan, di ambon, sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Mengapa Tanggal 1 Mei diperingati Hari Buruh Nasional dan Internasional? Simak Penjelasan Berikut Ini

Bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) menggerakkan naskah asli bentuk pendaftaran dokumen digital pada sistem informasi pencalonan (SILON) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

“Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini mensosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya,” kata Syamsul Rifan (28/04/2023).

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan mengatakan terdapat beberapa poin penting yang ada didalam persyaratan, diantaranya telah berusia 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah yang lain yang sederajat.

Permohonan pendaftaran Calon Pemilihan Legislatif tidak pernah terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Sementara bagi mantan terpidana, harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana menyelesaikan menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan secara jujur ​​atau terbuka diumumkan mengenai latar belakang jati dirinya.

Untuk Pendaftaran anggota DPR, persyaratan peserta DPRD diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI Tahun 2023.



Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah