Beredar Kabar Bahwa UU Pemilu Hanya Mengatur LHKPN Bakal Calon Pada Pilpres 2024, Bagaimana Isinya?

- 25 Mei 2023, 18:45 WIB

Baca Juga: Mensos Risma Gandeng APH Perkuat Pencegahan Korupsi, KPK Ikut Perkuat Inspektorat di Lingkungan Kemensos

Kata Ketua Komisi KPU RI Hasyim Asy'ari, pasal tersebut akan diatur dalam PKPU mengenai penetapan hasil pemilu, yaitu perolehan suara perolehan kursi, dan calon terpilih.

Namun diketahui jika, PKPU lawas telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PKPU Nomor 10 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 18 April 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348).

Dalam PKPU terbaru tersebut, tidak memuat ketentuan yang mewajibkan calon terpilih melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI.

Maka selanjutnya, sebelum KPU membentuk PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, harus mencermati kembali muatan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perlu diketahui, jika rapat dengar pendapat tersebut bertujuan supaya memastikan jika PKPU sesuai dengan makna yang terkandung dalam UU Pemilu.

Kemudian disisi lain, surat tertanggal 16 Mei 2023 yang diteken oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri dan ditujukan kepada Ketua KPU RI tersebut, intinya setelah daftar calon tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, calon terpilih bisa daftar dan isi LHKPN secara daring (online) melalui elhkpn.kpk.go.id.

Ketika membuka elhkpn.kpk.go.id, muncul pengumuman terbaru yang meminta wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:

  1. Melaporkan LHKPN periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara daring (online) mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.
  2. Bagi wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama yang bersangkutan (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan di atas meterai Rp10 ribu) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini.

Surat kuasa harap segera dikirim maksimal 30 hari kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat di-download melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol cetak surat kuasa.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x