Beredar Kabar Bahwa UU Pemilu Hanya Mengatur LHKPN Bakal Calon Pada Pilpres 2024, Bagaimana Isinya?

- 25 Mei 2023, 18:45 WIB
  1. Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat melakukan download tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol download tanda terima.
  2. Bagi wajib LHKPN yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat di-download pada menu unduh), kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP kepada admin LHKPN di instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian persuratan KPK.
  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.

Alasan dari KPK tersebut, dikatakan dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, apakah PKPU pencalonan anggota legislatif yang memuat norma itu tidak berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.

Jika ingin mencermati terkait UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon anggota legislatif terpilih melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Dengan demikian, persyaratan tersebut tidak bisa membatalkan penetapan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (calon anggota legislatif) sebagai calon terpilih apabila calon tidak mengisi LHKPN secara daring.

Baca Juga: Nonton dan Download SAO Sword Art Online the Movie Progressive 2 Subtitle Indonesia TERBARU MEI 2023 1080p

Berdasarkan UU Pemilu, khusus putusan dari pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap pelanggaran Pasal 280 dan Pasal 284 UU No. 7/2017 yang dikatakan bisa membatalkan penetapan calon terpilih. (Vide Pasal 285 UU Pemilu)

Hal tersebut didukung dalam UU Pemilu bahwa persyaratan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK hanya berlaku pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (vide UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 227 huruf d).

KPU mengkaji dengan saksama UU Pemilu untuk menghindari pro dan kontra di tengah masyarakat. Karena kemungkinan akan ada sejumlah pihak yang mengajukan permohonan uji materi PKPU terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Agung.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x