PLN: Alat Peraga Kampanye Diimbau Tidak Dipasang di Tiang Listrik. Potensi Bahayakan Masyarakat Umum

- 16 Desember 2023, 20:22 WIB
Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu.
Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu. /Antara/Moch Asim/

Portalnganjuk.com – PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengimbau agar peserta Pemilu tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum.

"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran.

Lasiran mengatakan bahwa Saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum.

Oleh karenanya, PLN mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik. Jarak aman pemasangan APK terhadap jaringan listrik adalah sebagai berikut:

Untuk jaringan tegangan menengah (TM), jarak aman adalah minimal 2,5 meter dari ketinggian kabel.

Untuk jaringan tegangan rendah (TR), jarak aman adalah minimal 1 meter dari ketinggian kabel.

Pemasangan APK yang tidak memperhatikan jarak aman dapat membahayakan keselamatan masyarakat umum. Hal ini karena pemasangan APK dapat menyebabkan korsleting listrik, kebakaran, dan bahkan kematian.

"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran, menambahkan bahwa dalam rangka Pemilu, PLN siap mendukung dengan keandalan listrik di lokasi-lokasi penting. Personel dan peralatan juga disiapkan untuk menjaga kontinuitas pasokan listrik.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x