Pada tahap kedua, kampanye dilakukan secara lebih luas, yaitu melalui rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Masa tenang Pemilu 2024 ditetapkan mulai tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Masa tenang adalah masa di mana peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye.***